12 Rules For Life: Ordnung und Struktur in einer chaotischen Welt - Aktualisierte Neuausgabe (Germ

12 Rules For Life: Ordnung und Struktur in einer chaotischen Welt - Aktualisierte Neuausgabe (Germ

PPKn Sekolah Menengah Pertama Cita-Cita Rakyat Dan Asas Ideologi Negara
Terdapat Di Pasal Berapa Da Ayat Berapa??

Cita-Cita Rakyat Dan Asas Ideologi Negara
Terdapat Di Pasal Berapa Da Ayat Berapa??

penjelasan:

SURABAYA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengisi kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), pada Kamis (29/8/2019). Bertajuk “MK Sebagai Pengawal Pancasila dan UUD 1945”, kuliah umum tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Ubaya Benny Lianto, Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Hesti Armiwulan, Dekan Fakultas Hukum Yoan Nursari Simanjuntak, Dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya.

Dalam kuliah umumnya, Anwar mengatakan kehadiran MK sebagai pengawal Pancasila dan Konstitusi merupakan salah satu aspirasi dan implikasi dari perjuangan pergerakan mahasiswa Tahun 1998 lalu, yang dikenal dengan gerakan reformasi. “Tanpa perjuangan dan pergerakan mahasiswa dalam gerakan reformasi, mustahil MK lahir,” paparnya.

Anwar melanjutkan, secara historis memang gagasan tentang perlunya sebuah lembaga seperti MK, pernah disampaikan oleh founding fathers Indonesia pada masa pembahasan penyusunan UUD 1945 di awal kemerdekaan. Namun kala itu, dengan berbagai alasan, gagasan perlunya sebuah lembaga untuk membanding UU, atau yang lebih dikenal dengan istilah PUU (judicial review) belum dapat diakomodir.

Selain itu, Anwar menjelaskan meski MK memiliki kewenangan untuk mengawal konstitusi sebagaimana amanat UUD 1945, namun hakikatnya rakyat atau warga negaralah yang menjadi pemangku utama dalam konteks ketatanegaraan saat ini. “Jika di masa lalu, parlemen bersama eksekutif memiliki otoritas mutlak untuk menafsirkan dan merumuskan UU, bahkan haluan negara, dan mencabut atau merevisinya jika terdapat kekurangan atau kesalahan, saat ini rakyat atau warga negara memiliki hak yang sama dengan para politisi, untuk menggugat atau membatalkan suatu UU melalui MK,“ jelasnya.

Lanjutnya, lebih dari itu, Anwar menyebut menegakkan konstitusi juga bermakna menegakkan ideologi negara Pancasila. Bahwa tidaklah demikian, jika konstitusi hanya semata norma-norma yang tersusun di dalam batang tubuh UUD 1945. Konstitusi yang sering disebut sebagai UUD 1945, memiliki dua bagian utama, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh yang memuat norma-norma yang tersusun dalam pasal-pasal.

Anwar juga menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara. Karena itu pula, Pancasila menjadi panduan bagi terbentuknya hukum nasional. “Dengan kata lain, semua produk hukum yang dibuat dan diberlakukan, ditujukan untuk mewujudkan gagasan-gagasan yang dikandung dalam Pancasila. Atas dasar itulah, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum,” tegasnya.

Kemudian, Anwar menegaskan dengan keberadaan Universitas Surabaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menekankan pada nilai multikulturalisme. Nilai yang ditunjukkan dengan bervariasinya etnis dengan menekankan harmonious life in multicultural community, bahwa adanya interaksi mutualisme antaretnis yang ada di dalamnya. Kampus Ubaya merupakan salah satu kampus yang mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Di akhir kuliah umumnya, Anwar berharap agar mahasiswa Ubaya ini kelak bisa menjadi Ketua MK seperti halnya Anwar Usman. “Saya yakin dan percaya, bahwa diantara mahasiswa sekalian, suatu saat akan lahir Ketua MK yang baru,” tutupnya sembari suara gemuruh tepuk tangan para peserta kuliah umum.

[answer.2.content]